SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membekuk dua orang begal handphone milik seorang bocah yang terjadi di Jembatan II Rt 004/024, Kelurahan Palabuhanratu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pelakunya berinisial S (21 tahun) dan LSD (23 tahun) yang berstatus mantan suami istri.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keduanya beraksi pada Jumat (10/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Ketika itu, bocah yang menjadi korban pembegalan sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di depan warung sembako Anugrah Rian Jembatan II sambil memegang handphone miliknya. Tiba-tiba datang 2 orang yang menunggangi motor Honda Vario dan merampas handphone tersebut.
Baca Juga :
"Pelaku berjumlah dua orang, mereka menggunakan motor honda vario warna putih. seorang laki-laki berinisial S (21 tahun) dan seorang lagi perempuan berinisial LSD (23 tahun). Mereka berdua warga Kecamatan Palabuhanratu," ujar Kapolres saat Press Release di Ruangan Command Center Presisi Polres Sukabumi, Rabu (15/12/2021).
Akibat perbuatannya, mereka berdua dikenakan Pasal 2 ayat 2 KUHPidana.
"Ayat 2 berbunyi diancam dengan pidana paling lama dua belas tahun, ke 2 yang berbunyi jika perbuatan dilakukan dua orang dengan bersekutu," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, sebuah sepeda motor merk Honda tipe vario 125 warna putih tanpa plat nomor, satu potong jaket warna hitam di lengan kanan bertulisan logo rolling, satu lembar uang tunai sebesar Rp 50.000, dua lembar uang tunai sebesar Rp 10.000, dua lembar uang tunai sebesar Rp 5.000, satu buah Handphone merk Samsung warna gold type galaxy A7 tahun 2018.
"Kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan," tegas Kapolres Sukabumi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menyatakan, kedua pelaku statusnya bukan suami istri tetapi mereka mantan suami istri. "Telah bercerai tahun 2018, namun beberapa bulan terakhir mereka dekat lagi," jelasnya.