SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) terkait raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Rabu (8/12/2021). Ada beberapa hal yang menjadi inti dari Raperda tersebut, dari sulitnya pria mendapatkan pekerjaan hingga calo rekrutmen pekerja.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menyatakan, Raperda tersebut bertujuan untuk melindungi pekerja dan menata ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.
“Inisiatif Raperda ini muncul dari kegalauan di Komisi IV Sukabumi bahwa pertama tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi itu banyaknya perempuan, laki-laki sulit sekali bekerja,” jelas Hera kepada sukabumiupdate.com, Jumat (10/12/2021).
Inti lain dari Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan yaitu maraknya rentenir yang menjerat buruh. Kemudian, maraknya calo-calo rekrutmen tenaga kerja di perusahaan-perusahaan .
Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Disnakertrans belum bisa memberikan solusi soal laki-laki yang sulit mendapatkan pekerjaan, rentenir hingga calo tenaga kerja.
Maka dari itu, apabila Raperda ini menjadi Perda diharapkan dapat mengurai keadaan serta menjawab persoalan-persoalan tersebut.
“Kita bukan sedang menjelekan pemerintah, tetapi kita sedang mengurai keadaan. Makanya kita berupaya dengan Perda. Memang tugas dewan seperti itu, kalau saya seorang kepala dinas saya akan buat satgas calo di perusahaan. Tapi karena sebagai dewan yang hanya memiliki 3 fungsi sehingga saya memfungsikan yaitu dalam segi legislasi membuat perda,” jelasnya.
Dalam setiap pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Komisi IV selalu melibatkan stakeholder yang berkepentingan dalam dunia kerja yaitu Disnakertrans. “Tapi disayangkan sekali Kepala Disnakertrans tidak pernah hadir satu kali pun dalam pembahasan Raperda atau kunjungan kerja,” ujar Hera.
Selain unsur pemerintah, dalam pembahasan Raperda tersebut juga diajak serikat buruh agar buruh bisa memberikan masukan serta materi yang terkait ketenagakerjaan. “Sehingga nanti tidak ada dikatakan, perda ini adalah perda asal-asalan, karena yang membuat dan yang memberikan masukan semua pihak,” tegasnya.
Mengenai kapan Raperda tersebut rampung hingga menjadi Perda, Hera mengatakan tergantung alot atau tidaknya pasal per pasal.
“Satu pasal, satu kalimat, satu kata itu penting karena punya konsekuensi hukum nantinya. Jadi saya tidak bisa memastikan bulan apa, hari apa, tanggal sekian,” jelasnya.
Dengan demikian, DPRD minta waktu sepanjang mungkin untuk menyelesaikannya. “Minimal tahun depan kuartal pertama yah kita harus ada target,” tegas Hera.