SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kecamatan Sagaranten bersama TNI/Polri, mendampingi tim Bea Cukai Bogor melakukan operasi rokok ilegal di wilayah Sagaranten, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu, 8 Desember 2021.
Kasi Trantibum Kecamatan Sagaranten Idar Darotama mengatakan, pihaknya mendampingi tim Bea Cukai Bogor bersama Polsek dan Koramil Sagaranten serta unsur kecamatan. "Operasi ini dimulai pukul 15.00 WIB dengan menyisir pertokoan," kata Idar, Kamis, 9 Desember 2021.
Baca Juga :
Dalam operasi tersebut, Idar mengatakan petugas menemukan 116 bungkus rokok ilegal. Rinciannya, 101 bungkus rokok jenis polos dari tembakau mole merek Cap Kembar dan 15 bungkus tembakau tanpa merek jenis tampang tak memiliki label bea cukai.
Petugas gabungan menemukan ratusan bungkus rokok ilegal ini di sebuah toko di lapang Sagaranten. "Tembakau tersebut semuanya disita dan dibawa oleh tim Bea Cukai Bogor. Untuk rokok ilegal kemasan tidak ditemukan," ujar Idar.