SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap dua orang remaja berinisial EW (24 tahun) dan AI (23 tahun) yang meneror warga dengan berkeliling menggunakan motor menenteng senjata tajam (sajam) jenis golok dan corbek di Desa Cireunghas, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Cireunghas IPTU Ujang Taan menuturkan, keduanya menodongkan senjata tajam golok dan corbek kepada warga, Rabu (8/12/2021) malam.
"Jadi ada warga Kampung Cikurutug yang sempat ditodong oleh kedua remaja tersebut namun tidak adanya kekerasan atau pencurian, setelah itu kedua remaja kembali menodongkan senjata tajamnya di pertigaan Cilangla tetapi warga yang berada disitu berhasil melarikan diri," ujar Ujang.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian mendatangi sumber informasi dan dipertengahan jalan ketika sampai di pertigaan Cilangla diketahui ada dua orang pemuda yang mencurigakan sedang nongkrong di warung.
"Anggota Polsek Cireunghas melakukan pemeriksaan atau penggeledahan dan pada salah satu pemuda tersebut ditemukan dua bilah senjata tajam yaitu jenis golok dan corbek yang berukuran panjang," jelasnya.
Kini kedua remaja tersebut beserta barang bukti diamankan untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.