SUKABUMIUPDATE.com - Seorang warga Curugkembang Kabupaten Sukabumi Jawa barat kehilangan uang Rp 174 Juta gegara tergiur iming-iming penggandaan uang. Korban tertipu dua orang yang mengaku bisa membuat uang itu berlipat-lipat ganda yaitu jadi Rp 10 Miliar dengan ritual tarik dana amanah orang tua.
Kekinian Polres Sukabumi berhasil membongkar sindikat ritual penggandaan uang. Dua pelaku berinisial CA dan MRS ditangkap dan kasusnya dirilis kepada awak media pada Selasa, 7 Desember kemarin.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawir Putra mengatakan para tersangka menjanjikan penggandaan uang dengan modus ritual khusus kepada korbannya. "Korban telah menyetorkan uang kurang lebih Rp 174 juta dan dijanjikan jadi Rp 10 miliar," ucap Kapolres Sukabumi.
Karena tak juga mendapatkan uang yang dijanjikan para tersangka, korban kemudian melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian. Korban tertipu ratusan juta dari iming-iming pelaku yang mengaku bisa menarik uang gaib yang berkedok amanah orang tua.
Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila menambahkan bahwa para tersangka juga mempraktikkan ritual penggandaan uang bak dukun-dukun di dalam film, membakar dan mempersembahkan sesajen.
“Janjinya satu minggu, tapi sampai enam bulan uang itu tak kunjung diterima. Alasan para pelaku ritual gagal," beber Rizka.
Untuk kasus penipuan modus klenik penggandaan uang ini para pelaku lanjut Kasat Reskrim terancam hukuman kurungan empat tahun penjara. uang Korban sama sekali tidak dikembalikan, karena uang tersebut diakui pelaku habis untuk melakukan sejumlah ritual gaib "menarik" amanah orang tua yang kemudian disebut gagal.