SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap dua orang waria pengedar obat berbahaya di Kota Sukabumi dengan modus prostitusi, Selasa (7/12/2021). Selain pelaku, diamankan juga barang bukti berupa Hexymer, Dexamethasone dan Tramadol.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pelaku berinisial E (20 tahun) dan N (48 tahun). Keduanya ditangkap di dua TKP berbeda.
Baca Juga :
"Satnarkoba Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 2 kasus dengan 2 pelaku penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi," jelasnya.
E ditangkap di dalam rumah kontrakan di Jalan Sriwidari, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole. Kemudian N juga ditangkap di rumah kontrakan yang berada di Jalan Siliwangi, Gang H. Maksudi II, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole.
Dari dua TKP itu diamankan barang bukti 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasone dan empat butir Tramadol HCI.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku ini menggunakan cara bertemu langsung di lokasi. Selain itu pelaku juga menggunakan lokasi kejadian sebagai tempat prostitusi waria. Apabila ada pelanggan, pelanggan disuruh membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan.
"Obat-obatan tersebut mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka. Dalam arti kata bahwa yang bersangkutan ini melakukan praktek prostitusi. Pasal yang diterapkan 196 dan 197 UU nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.