SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan seorang pelajar SMK di Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus duel hingga menyebabkan korbannya mengalami luka dibagian tangan. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sagaranten tercatat sebagai pelajar SMK swasta di Kecamatan Cisaat.
Baca Juga :
Tersangka ini diajak duel oleh korban berinisial MRR seorang siswa SMK di Kecamatan Sagaranten dan merupakan warga Kecamatan Sagaranten. Keduanya pun bertemu di tempat yang telah disepakati di Jalan Raya Cekdam, Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/12/2021).
"Modus tersangka karena ditantang oleh korban untuk berkelahi dengan menggunakan senjata tajam, hingga akhirnya terjadi duel antara korban dan tersangka. Dari kejadian tersebut korban terkena sabetan celurit milik tersangka di bagian tangan sebelah kanan," ujar Dedy dalam konferensi pers di ruang Command Center Polres Sukabumi, Selasa (7/12/2021) pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhilah mengatakan tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Sukabumi. "Jadi mereka saling mengenal lalu janjian person to person di suatu tempat lewat aplikasi perpesanan dan tidak ada motif lain, hanya dendam pribadi saja," kata Rizka.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah celurit dan handphone milik tersangka. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.