SUKABUMIUPDATE.com - R (25 tahun) tak berdaya saat dihakimi massa lantaran dipergoki masuk ke rumah warga di Kampung Mangkalaya RT 02/04, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Dia yang diketahui maling barang warga melakukan aksinya pada Ahad, 5 Desember 2021.
Kepala Kepolisian Sektor Gunungguruh Inspektur Polisi Satu Didin Waslidin mengatakan, aksi itu bermula saat R mencuri sandal yang ada di masjid sekitar. Setelah mengambil sandal, R diduga akan melakukan pencurian di salah satu rumah warga berinisial AS (56 tahun). Peristiwa ini terjadi sekira pukul 18.00 WIB.
"Pada waktu kejadian (pemilik rumah) sedang melaksanakan saalat Magrib di masjid," kata Iptu Didin, Senin, 6 Desember 2021. Saat itu, pintu rumah AS sedang terbuka. Sementara istri dan anaknya menunaikan salat di kamar.
Melihat kesempatan itu, R bergegas masuk ke dalam rumah untuk mencari kunci motor karena ada sepeda motor yang terpakir di depan rumah. Namun, dia tidak menemukan kunci motor yang dicarinya. Akhirnya R membawa sepasang sepatu warna hitam dari rumah AS. Sial, aksinya diketahui warga dan diteriaki maling.
"R melarikan diri, tapi akhirnya tertangkap warga setelah lari 50 meter dari rumah AS," ujar Iptu Didin. Setelah tertangkap, R pun dihakimi warga dan dibawa ke kantor Desa Cibolang. Jajaran Kepolisian Sektor Gunungguruh kemudian membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena luka-luka dan tidak sadarkan diri.