SUKABUMIUPDATE.com - MNY (29 tahun) diciduk polisi lantaran diduga mencuri handphone iPhone X warna hitam di sebuah bengkel di Kampung Pamayonan RT 02/06 Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Dia ditangkap pada Jumat malam, 3 Desember 2021 di rumahnya.
MNY ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukaraja sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya di Kampung Pamoyanan RT 03/08 Desa Bojong Sawah, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sukaraja.
"Tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sukaraja guna proses sidik lebih lanjut," kata Kapolsek Sukaraja Komisaris Polisi Supardi, Sabtu, 4 Desember 2021. MNY diduga mencuri handphone pabrikan Apple tersebut pada Senin, 29 November 2021.
Kompol Supardi mengatakan, saat itu, MNY datang ke bengkel milik LM untuk meminjam peralatan kunci motor. Namun, pelaku diduga sempat diam di etalase bengkel, tempat korban menyimpan handphone iPhone X miliknya untuk terakhir kali. Setelah pelaku pergi, LM mencari handphone-nya dan ternyata sudah hilang.
"Adapun identitas handphone milik korban yaitu merek Iphone X warna Hitam. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000," kata Kapolsek.
Ditangkapnya MNY bermula dari penyelidikan polisi yang memperoleh laporan dari teman korban yang bekerja di kantor jasa pengiriman barang. Kompol Supardi menyebut, pelaku berniat menjual handphone hasil curiannya itu ke daerah Bekasi lewat jasa pengiriman tempat teman korban bekerja.
"Ketika proses pengiriman akan dilakukan, salah satu kurir tersebut adalah teman korban dan mengabarkan kepada korban barang tersebut sudah dibatalkan dan memberi tahu identitas pengirim dari barang itu adalah yaitu MNY," ucapnya.