SUKABUMIUPDATE.com - Deden Gunaefi selaku Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, mengaku mendukung Program Desa Antikorupsi atau PDA. Program ini berkaitan bagaimana desa menjadi bagian pemerintahan yang melaksanakan kegiatan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Desa.
Deden mengungkapkan, desa menerima dana desa yang bervariasi tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk. Anggaran ini mulai Rp 800 juta hingga Rp 1,5 miliar. "Ini bermanfaat untuk desa karena akan lebih maksimal menjalankan program yang berkaitan dengan pembangunan dan keuangan," katanya, Kamis, 2 Desember 2021.
PDA, kata Deden, sangat bermanfaat untuk kebaikan desa itu sendiri. Sebab ke depan, desa bisa menjalankan pemerintahan dengan maksimal dan menyeluruh. Termasuk menuntaskan berbagai program yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan yang direncanakan bisa terealisasi.
"Sehingga desa betul-betul terbebas dari penyalahgunaan wewenang, salah satunya kaitan dengan kegiatan keuangan desa," ucap dia. "Mudah-mudahan dengan adanya PDA, semua desa menjalankan amanah dengan baik dan benar," imbuh Deden.