Ancam Mogok Kerja, Buruh Tolak Revisi Usulan UMK 2022 Kabupaten Sukabumi

Selasa 30 November 2021, 22:13 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi mengaku kecewa dengan sikap Bupati Sukabumi yang merevisi rekomendasi Upah Minimum atau UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022.

Ketua PC FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochamad Popon mengaku kecewa terhadap Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang merevisi rekomendasi UMK tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021, tanpa komunikasi dengan serikat pekerja dan Dewan Pengupahan.

"Sangat kecewa dengan sikap Bupati Sukabumi yang mengubah rekomendasi dari semula naik 5 persen menjadi tidak naik atau sesuai PP 36/2021," kata Popon usai berunjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 30 November 2021.

Diketahui, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merevisi rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Sukabumi tahun 2022 menjadi Rp 3.125.444,72 alias tidak naik dari UMK 2021. Itu tertuang dalam surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan instruksi Gubernur Jawa Barat tanggal 29 November 2021 pukul 09.00 WIB yang dilaksanakan secara virtual. Evaluasi dan instruksi yang dimaksud membuat penyesuaian UMK mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

photoSurat revisi rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat. - (Istimewa)

Baca Juga :

Kabupaten Sukabumi Revisi Usulan UMK 2022, Gagal Naik 5 Persen

Lebih lanjut dijelaskan, rekomendasi UMK Kabupaten Sukabumi tahun 2022 sebesar Rp 3.125.444,72 berpedoman pada ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Revisi ini pun ditentang elemen buruh karena tidak sesuai dengan rekomendasi awal hasil sidang pleno Dewan Pengupahan, Selasa, 23 November 2021.

Popon menilai, seharusnya Bupati Sukabumi tidak tunduk terhadap ancaman gubernur dan pemerintah pusat yang tidak membolehkan menaikkan UMK tahun 2022 sesuai formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Popon menyebut, ancaman yang dimaksud adalah peng-non-aktif-an tiga bulan dan tidak diberikan Dana Alokasi Umum.

"Karena bupati itu bukan ditunjuk oleh gubernur atau pemerintah pusat, tapi dipilih oleh rakyat," ujar dia. "Seharusnya konsisten mempertahankan rekomendasi kenaikan pertama yang mengakomodir tuntutan buruh. Bukan malah mengubah sepihak tanpa dikomunikasikan dulu dengan Dewan Pengupahan, yang jelas unsur pemerintah sendiri saat itu mengusulkan kenaikan 2,5 - 3 persen," tambah Popon.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Popon menyebut, sudah semestinya pemerintah pun memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi ihwal uji formil undang-undang tersebut yang dalam putusannya menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 konstitusional, meski ada kalimat bersyarat.

"Pemerintah tidak boleh melakukan kebijakan apa pun yang terkait kepentingan strategis, di mana PP 36/2021 sendiri terkait pengupahan merupakan program strategis nasional yang semestinya ditunda atau tidak berlakukan dulu," ucapnya. "Kita akan segera melakukan langkah perlawanan dengan tetap menuntut kenaikan UMK sebagaimana yang diusulkan dalam rekomendasi bupati yang pertama," imbuh Popon.

Senada dengan Popon, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia atau DPC GSBI Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin mengatakan akan mendatangi Pendopo Sukabumi pada Rabu besok, 1 Desember 2021. Kedatangan tersebut bermaksud meminta pertanggungjawaban Bupati Sukabumi soal rekomendasi pertama yang menaikkan UMK tahun 2022 sebesar 5 persen.

"Besok kita akan geruduk Pendopo Sukabumi untuk meminta pertanggungjawaban bupati yang telah mengubah dari 5 menjadi nol persen. Jika bupati tidak bertanggung jawab terhadap rekomendasi awal, maka akan mogok kerja di pabrik di Kabupaten Sukabumi," kata Dadeng saat diwawancarai di Gedung Sate, Selasa, 30 November 2021.

Koleksi Video Lainnya:

Podcast Catatan Wakil Rakyat Bersama Heri Antoni

Datangi DPRD, PP Kota Sukabumi Tuntut Junimart Girsang Minta Maaf

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih31 Januari 2025, 02:09 WIB

Termasuk Sukabumi, Nasib 11 Sengketa Pilkada Di Jabar Diputuskan 4-5 Februari

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan dismissal terhadap setiap sengketa Pilkada 2024. Dari seluruh sengketa yang ada, sebelas diantaranya terjadi di Jawa Barat, pada 4-5 Februari 2025.
Hakim MK dalam sidang perdana sengketa hasil Pilbup Sukabumi 2024. (Sumber : YouTube/Mahkamah Konstitusi)
Keuangan30 Januari 2025, 22:49 WIB

Fokus 3 Program Prioritas, Pemprov Jabar Kaji Efisiensi APBD 2025 hingga Rp4 Triliun

3 Program yang menjadi prioritas Pemprov Jabar di APBD 2025 adalah pembangunan jalan, elektrifikasi dan pembangunan ruang kelas baru.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBD 2025, Kamis (30/1/2025). | Foto: Humas Jabar
Sukabumi30 Januari 2025, 22:41 WIB

Izin Tak Kunjung Diurus, DPMPTSP Sukabumi Tegas Minta Proyek Tambak Udang Di Minajaya Ditunda

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, mengatakan surat teguran tertulis sudah dilayangkan sebanyak dua kali kepada pihak perusahaan PT. Berkah Semesta Alam selaku pengembang proyek Pembesaran Crustasea Air Payau.
Lokasi proyek tambak udak di Minajaya, Desa Buniwangi, Surade, Kabupaten Sukabumi | Foto : Ragil Gilang
Aplikasi30 Januari 2025, 22:33 WIB

Dinkes Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Penggunaan e-Katalog Versi 6.0, Ini Tujuannya

Sosialisasi ini agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Kesehatan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi Dinkes Kabupaten Sukabumi terkait implementasi e-Katalog versi 6.0 (Sumber Foto: Turangga Anom)
Sukabumi30 Januari 2025, 21:30 WIB

Kades Di Lengkong Sukabumi Kembali Didemo Soal ADD, DPMD Minta Warga Tunggu Hasil Inspektorat

Aksi demontrasi warga ini merupakan kedua kalinya menuntut transparansi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), serta PBB.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Hodan Firmansyah saat memberikan penjelasan kepada para demonstran | Foto : Ragil Gilang
Kecantikan30 Januari 2025, 21:00 WIB

6 Manfaat Eksfoliasi Sebelum Tidur Malam, Bantu Kulit Tampak Lebih Cerah!

Meski bagus untuk dilakukan, jangan Eksfoliasi terlalu sering, namun cukup 2-3 kali seminggu agar kulit tidak iritasi.
Ilustrasi. Eksfoliasi membantu mengangkat sel-sel kulit mati yang menumpuk di permukaan kulit. (Sumber : Freepik/@freepik)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 20:58 WIB

Dalam Bentuk 4 Komitmen, DPRD Kawal Aspirasi Guru Honorer R3 Kabupaten Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi memahami apa aspirasi para guru honorer R3 dan siap memperjuangkan kepastian hukum bagi mereka.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali saat menunjukan hasil kesepakatan audiensi dengan perwakilan forum guru honorer R3. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:27 WIB

Penyerahan Ijazah Gratis Tuai Kekhawatiran dari Kepsek Sekolah Swasta di Sukabumi

Kebijakan Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi soal penyerahan ijazah gratis disebut bisa matikan sekolah swasta jika tidak dibarengi dengan solusi yang bijak.
Kepala SMK Jamiyyatul Aulad Palabuhanratu Sukabumi, Andriana (kiri), saat menyerahkan ijazah gratis kepada siswanya, Kamis (30/1/2025). Hal itu sesuai permintaan Dedi Mulyadi. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi30 Januari 2025, 20:24 WIB

Pengunjung Minta Maaf Usai Viral, Akui Tak Sengaja Keluhkan Tarif Di Pantai Citepus Sukabumi

Setelah video tersebut viral dan memicu banyak reaksi dari warga, pengunggah video yang diketahui bernama NH (38), seorang warga Desa Gunung Karamat, Kecamatan Cisolok, akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf
Pengunjung Pantai RTH Citepus Palabuhanratu Sukabumi | Foto : Ilyas Supendi
Musik30 Januari 2025, 20:00 WIB

16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada

Februari 2025 menjadi bulan cukup padat untuk Indonesia karena akan ada konser dari musisi Internasional baik itu Korea Selatan maupun Amerika Serikat.
16 Konser Musisi Internasional di Jakarta pada Februari 2025, Setiap Minggu Ada (Sumber : Instagram/@mecimapro)