SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali. Dalam hal ini, Kota dan Kabupaten Sukabumi berada di level 2.
Dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali disebutkan untuk Provinsi Jawa Barat terdapat sejumlah daerah yang berada di level 1 yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.
Baca Juga :
Kemudian Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut berada di Level 2.
Adapun level 3 yaitu Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon.
Dalam pelaksanaan PPKM yang berlaku mulai 16-29 November, Kabupaten Sukabumi berada di Level 3. Dengan demikian, daerah ini kini turun ke level 2. Sedangkan untuk Kota Sukabumi masih tetap dengan PPKM sebelumnya yaitu di Level 2.
“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021,” demikian tertulis dalam inmendagri tersebut.