SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim Kabupaten Sukabumi melakukan kegiatan pengelolaan dan pembangunan sistem air limbah berupa pengerjaan IPAL Komunal dan MCK Kombinasi di Kampung Pamoyanan, Desa/Kecamatan Waluran.
Dari papan proyek, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL, terdiri dari unit pengolah limbah jaringan perpipaan, bak kontrol, lubang perawatan, dan sambungan rumah tangga. Pembangunan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun 2021 sebesar Rp 196.003.000.
Pengerjaan dilakukan pihak ketiga CV Surya Putra selama 60 hari kalender. "Pengerjaan sudah dua bulan. Sebenarnya sudah bisa difungsikan, namun ada sebagian warga yang belum punya modal untuk menyambungkan ke bak penampungan," kata Kepala Desa Waluran Dudi Rusdiaman, Jumat, 26 November 2021.
Berdasarkan laporan kepala dusun, lanjut Dudi, ada 10 rumah dan satu masjid di lingkungan tersebut sebagai pemanfaat. Tetapi, baru tiga rumah dan masjid yang sudah memanfaatkan IPAL itu. "Tujuh rumah lagi, mereka terkendala modal untuk menyambungkan ke jaringan pipa," jelasnya.
Melalui pesan WhatsApp, Camat Waluran Gingin Ginanjar Permana menambahkan, segala bentuk pembangunan agar dimanfaatkan semaksimal mungkin. "Kami akan mengecek ke lokasi apa yang menjadi kendala warga," tulisnya singkat.