SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus tawuran maut yang terjadi di Jalan Raya Siliwangi, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Tawuran yang merenggut nyawa seorang pelajar sebuah SMK di Kabupaten Bogor itu terjadi Jumat (19/11/2021). Korban merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Rizka Fadhila mengatakan dari 6 orang tersangka itu, 5 diantaranya masih di bawah umur. "Dari 6 orang ini satu orang berdomisili Kabupaten Sukabumi, yang 5 masuk wilayah [berdomisili] Kabupaten Bogor. Para pelaku ini diamankan di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor," jelasnya.
Baca Juga :
Rizka menuturkan tersangka ini ada yang masih berstatus pelajar dan ada juga yang baru lulus sekolah atau alumni. Menurut Rizka, para pelajar yang terlibat tawuran tersebut bukan berasal dari sekolah di Sukabumi.
Polisi dapat mengamankan pelaku setelah mengecek video tawuran tersebut kemudian meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Rizka menuturkan para tersangka terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak. “ UU perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara," terangnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang dipakai untuk tawuran.