SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi dan DPRD sepakat menggodok 10 Reperda (Rancangan Peraturan Daerah) pada tahun 2022 mendatang. Dari 10 Raperda ini, 8 usulan pemerintah daerah dan dua dari legislatif.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna tentang Persetujuan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Tahun 2022 digelar di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Selasa kemarin 23 November 2021. Disepakati 10 raperda masuk program pembentukan perda 2022.
''Rapat menetapkan program pembentukan perda 2022 jadi keputusan DPRD,'' ujar Wali Kota Achmad Fahmi dikutip dari portal KDP Kota Sukabumi.
Ia mengatakan kewenangan pembentukan perda merupakan kemandirian dalam mengatur urusan pemerintah daerah. Di mana perda menjadi instrumen strategis mencapai tujuan, khususnya dalam konteks otonomi daerah.
Perda lanjut Fahmi mendorong desentralisasi secara maksimal. Sehingga DPRD dan pemda menyusun program pembentukan perda yang ditetapkan dalam satu tahun dan diharapkan regulasi ini ditaati masyarakat didasarkan pada memahami kondisi sosial masyarakat.
Dari 10 raperda yang ditetapkan, 8 berasal dari Pemkot Sukabumi yakni tentang persetujuan bangunan gedung, retribusi bangunan gedung, penyelenggaraan perlindungan anak, penyelenggaraan perpajakan daerah. Selain itu raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, perubahan APBD 2022 dan APBD tahun 2023
Sementara raperda prakarsa DPRD yakni perubahan atas peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL dan Raperda Peternakan dan Kesehatan Hewan.