SUKABUMIUPDATE.com - MR (18 tahun) ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cibadak lantaran diduga menganiaya RR (24 tahun), warga Desa Cibolangkaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. MR sendiri adalah warga Kelurahan/Kecamatan Cibadak.
Panit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cibadak Inspektur Polisi Dua Sapri mengatakan, kejadian ini bermula pada Rabu, 17 November 2021 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, saksi berinisial RI (mantan istri MR) bermain dengan lima temannya, dua di antaranya IM dan RR.
Saat bermain, IM merayu RI dan mengatakan akan mendatangi mantan suaminya (MR). RI pun menghubungi MR dan menyampaikan rencana IM yang akan mencarinya dengan maksud membalaskan dendam sakit hati. Setelah menerima kabar itu, MR langsung menanyakan keberadaan IM.
Keesokannya, Kamis, 18 November 2021 sore, MR mendatangi IM di rumah temannya di Kelurahan/Kecamatan Cibadak. Tidak sendiri, MR datang bersama temannya sambil membawa senjata tajam berupa samurai. Di rumah itu, hanya ada IM, RR, dan F (ibu pemilik rumah).
"Melihat kedatangan MR membawa samurai, IM langsung mengambil celurit dan RR mengambil golok dari bawah kasur," ujar Ipda Sapri. MR pun bergegas masuk ke dalam rumah dan mendorong RR hingga terjatuh dan tubuhnya ditindih MR.
Sementara IM, membacokan celurit ke arah MR dan mengenai jari tengah sebelah kanan hingga nyaris terputus. Dalam situasi tersebut, Ipda Sapri menyebut, MR berusaha merebut golok dari tangan RR dan membacokannya ke arah kening hingga terluka sampai ke tulang kepala.
"Mendengar kegaduhan itu, F langsung keluar rumah dan melarikan diri dikarenakan ketakutan," ucap Ipda Sapri. MR dan temannya yang menunggu di luar, langsung pergi dan membuang barang bukti samurai ke arah sungai.