SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Disperkim Kabupaten Sukabumi menyosialisasikan standar teknis penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG yang bisa dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau SIMBG.
Sosialisasi yang digelar di salah satu hotel di Kota Sukabumi pada Rabu, 17 November 2021 tersebut, dihadiri sejumlah pelaku usaha. Kepala Seksi Tata Bangunan Disperkim Kabupaten Sukabumi Endang Koswara menjelaskan soal penerbitan PBG tersebut.
"Retribusi izin usaha dalam berbagai sektor akan bisa dilakukan secara online ke depannya. Sehingga mempermudah para pelaku usaha dalam mendapatkan izin," kata pria yang akrab disapa Eko.
SIMBG bakal menjadi jembatan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan. Ada beberapa tahapan yang dijelaskan dalam sistem itu untuk memudahkan pengguna mengunggah dokumen yang diperlukan.
"Secara teknis nanti bisa dibaca dan dipelajari. Ada juga tahapan konsultasi agar dokumen sesuai ketentuan," ujar Eko.
Proses kajian teknis pengajuan izin tersebut akan dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan diganti dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. PBG sebagaimana IMB menjadi izin yang wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.
Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Aturan ini merupakan turunan dari revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU 11/2021 tentang Cipta Kerja.