SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi angkat bicara terkait aksi demo Diaga Muda Indonesia (DMI) yang mempersoalkan dana bantuan rumah tidak layak huni atau Rutilahu.
Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi Puji Widodo mengatakan dilapangan program perbaikan Rutilahu yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2021 sudah sesuai dengan mekanisme.
Baca Juga :
"Penerima manfaat bantuan RTLH (rutilahu) ini ditentukan melalui survey tim fasilitator lapangan (TFL) bekerjasama dengan pemerintahan desa setempat dan kuotanya tidak semua desa sama," ujar Puji melalui perpesanan aplikasi, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskan Puji, awalnya program perbaiki rutilahu di Kabupaten Sukabumi untuk 1065 unit rumah tidak layak huni. Namun karena adanya pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran makanya jumlahnya dipangkas menjadi 533 rutilahu se-Kabupaten yang mendapat perbaikan.
"Setiap rumah biayanya sebesar Rp 15 juta di ditransfer ke rekening Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa atau kelurahan. Selanjutnya yang Rp 14 juta akan ditransfer LPM ke toko material untuk bahan bangunan rehab dimaksud," jelasnya.
"Sementara Rp 1 juta dicairkan dan digunakan untuk Rp 700 ribu biaya upah tukang, dan 300 ribu untuk administrasi pelaporan," sambungnya.
Masih kata Puji, program Rutilahu yang dimulai awal November 2021 ditargetkan akan selesai pada bulan Desember 2021 mendatang.
"Mudah-mudahan semua selesai sesuai perencanaan dan memang ini harusnya tahapan awalnya dimulai September kemarin, karena ada perubahan anggaran. Jadi tahapannya dimulai awal bulan ini," tandasnya.
Sebelumnya, massa Diaga Muda Indonesia melakukan aksi demo ke gedung Setda Kabupaten Sukabumi, Senin (15/11/2021). Dalam aksi tersebut, DMI meminta KPK, Bareskrim Polri dan Kejagung mengusut tuntas dugaan korupsi monopoli pengadaan kupon BBM SPBU Jajaway serta dugaan penggelapan dana rutilahu.