SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi menyebut dari Januari hingga Oktober 2021 terdapat 710 pengajuan cerai dan 590 diantaranya sudah diputus. Ada berbagai alasan masyarakat mengajukan perceraian, diantaranya faktor ekonomi.
Panitera Muda Hukum PA Kota Sukabumi, Tuti Irianti mengatakan, dari jumlah total pengajuan rinciannya yaitu 146 cerai talak dan 564 cerai gugat. "Jika melihat dari data yang ada saat ini, cerai gugat masih mendominasi kasus perceraian di Kota Sukabumi," ujarnya, Sabtu (13/11/2021).
Baca Juga :
Pada umumnya, perceraian terjadi akibat masalah perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi.
Sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat. "Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa kasus yang tetap bersikeras untuk pisah," tuturnya.
Bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. "Misalkan istri menggugat suami karena selingkuh, istri harus menyertakan bukti. Dan Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan harus bisa dibuktikan," jelasnya.
PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami istri (Pasutri) sebelum kasus perceraiannya diputuskan di Pengadilan.
"Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi perceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan," pungkasnya.