SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskumindag Kota Sukabumi menyosialisasikan peraturan bea cukai, khususnya terkait cukai rokok kepada warga Kecamatan Warudoyong.
Sosialisasi yang digelar pada Kamis, 11 November 2021 tersebut dihadiri pula di antaranya oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi dan Kepala Bea Cukai Bogor.
Fahmi mengatakan, 30 persen pendapatan negara bersumber dari pajak rokok. Sehingga tidak dipungkiri terjadi dilema. Sebab di sisi lain, pemerintah juga berkewajiban menjaga kesehatan rakyatnya.
Alhasil, dana bagi hasil cukai hasil tembakau dari pemerintah pusat sebagian besar dimanfaatkan Pemerintah Kota Sukabumi untuk meningkatkan pelayanan kesehatan seperti melalui pembangunan infrastruktur kesehatan.
Sementara itu, Kepala Diskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat menjelaskan dalam sosialisasi tersebut masyarakat diajak terlibat aktif dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Ia pun mengimbau masyarakat melapor ke pihak berwenang jika menemukan rokok ilegal atau tanpa cukai.
SUMBER: WEBSITE PEMKOT SUKABUMI