SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian atau Diskumindag Kota Sukabumi memastikan penerapan jam operasional kegiatan makan dan minum di tempat umum. Ini merujuk kepada Instuksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa dan Bali.
Berdasarkan Inmendagri yang berlaku sejak 2 hingga 15 November 2021 itu, Kota Sukabumi masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2. Di level ini, diatur sejumlah ketentuan pembukaan restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka, baik yang ada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal.
Ketentuan tersebut antara lain menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kemudian, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Baca Juga :
Kepala Bidang Perdagangan Diskumindag Kota Sukabumi Widya Yudha Setiawan mengatakan, pihaknya mengikuti aturan pemerintah pusat dan terus memantau agar tempat makan di Kota Sukabumi mematuhi aturan tersebut. Ia pun menyebut, unsur penegakkan aturan seperti TNI/Polri dan Satpol PP rutin melakukan partoli, terutama setiap Sabtu malam.
"Tentu mengimbau warga yang masih berkerumun di tempat-tempat keramaian dan mengingatkan para pedagang berkaitan sudah selesainya jam oprasional," kata Yudha, Kamis, 11 November 2021.
Sesuai pantauan Diskumindag, Yudha mengungkapkan sejauh ini masyarakat dan pedagang relatif mematuhi ketentuan tersebut. Meski, sebagian ada yang belum mengetahui atau tak mau tahu tentang aturan di Inmendagri teranyar itu.
Di sisi lain, Diskumindag Kota Sukabumi pun terus berupaya membantu UMKM selama pandemi Covid-19 melalui sejumlah kegiatan seperti pelatihan kemasan, sertifikat halal, dan pemasaran digital. "Sekarang juga sedang dilaksanakan pelatihan tata boga," kata dia menjelaskan.