SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi menyatakan permohonan perizinan UMKM terutama untuk usaha kuliner meningkat selama tahun 2021.
Dari data OSS Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) DPMPTSP Kota Sukabumi pada bulan 4 2021 telah terbit sebanyak 1.886 NIB dan pada bulan 6 sebanyak 1.131 NIB.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi Syaifulloh mengatakan, adanya bantuan pemerintah untuk pelaku UMKM yang mempengaruhi naiknya permohonan perizinan. Sebab salah satu syarat bantuan itu yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga :
"Selama pandemi, perizinan mengalami kenaikan untuk UMKM. Ini berkaitan dengan adanya bantuan pemerintah yang meminta NIB kepada pelaku usaha,” kata Syaifulloh kepada sukabumiupdate.com, Kamis (11/11/2021).
Sejauh ini, DPMPTSP Kota Sukabumi melayani masyarakat yang membutuhkan izin usaha secara manual dan salah satu programnya yaitu Sijimat atau sistem jemput perizinan masyarakat.
Inovasi Sijimat yang dilakukan terhambat akibat adanya pandemi. Sehingga sampai saat ini DPMPTSP hanya melayani perizinan dari kantor saja. "Sijimat sudah berjalan dari sebelum pandemi dan Inovasi tersebut sangat membantu masyarakat untuk dapat memiliki NIB," tambah Syaifulloh.
Syaifulloh menyatakan, data pelayanan perizinan selama pandemi yang membludak merupakan data dari pelayanan secara offline atau pelayanan langsung di kantor. Adapun data pendaftaran online langsung dikelola pusat.
"Data yangg terdeteksi di DPMPTSP Kota Sukabumi merupakan dari pendaftar manual, karena yang melakukan perizinan secara online datanya langsung ke pusat," jelas Syaifulloh.