SUKABUMIUPDATE.com - Polisi membekuk anggota geng motor yang telah melakukan penganiayaan di Jalan RH Didi Sukardi tepatnya di Kampung Gedongpanjang, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Penganiayaan menggunakan senjata tajam atau sajam itu terjadi pada Minggu (7/11/2021) dini hari dan video aksi brutal geng motor ini beredar di media sosial.
Baca Juga :
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, para pelaku yang berjumlah empat orang diamankan kurang dari 24 jam. Mereka adalah DA (18 tahun), AF (19 tahun), MDR (18 tahun) dan RS (18 tahun).
"Pada hari yang sama para pelaku berhasil ditangkap oleh satuan unit Jatanras pada pukul 22.30 WIB di kawasan wilayah Kecamatan Gunungpuyuh," ujar Zainal, Rabu (10/11/2021).
Kapolres menyatakan para pelaku konvoi berkeliling Kota Sukabumi dengan menggunakan tiga unit sepeda motor dan membawa senjata tajam serta balok kayu. Sampai di tempat perkara, para pelaku turun dari kendaraannya dan menghampiri korban bersama saksi sedang nongkrong dipinggir jalan.
Pelaku kemudian melakukan dengan cara membacok korban menggunakan sajam jenis corbek dan pedang patimura. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bacok sebanyak 25 jahitan.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah senjata tajam jenis corbek dan sebuah senjata tajam jenis patimura.
Para pelaku terjerat pasal 170 ayat 2 ke 2 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun, jo pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," jelasnya.