SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku penjambretan handphone atau Hp milik pelajar kelas 5 SD di Cibereum, Kota Sukabumi, akhirnya dibekuk aparat kepolisian saat hendak kabur diduga ke luar Sukabumi.
Kapolsek Cibereum AKP Sugiatmo menerangkan setelah mendapatkan laporan adanya aksi kriminal berupa penjambretan hp, jajarannya langsung bergerak cepat melakukan penanganan, termasuk mengungkap identitas pelaku.
Sugiatmo menjelaskan pelaku penjambretan berinisial S (25 tahun) dibekuk pada Sabtu malam sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Pembangunan.
"Pelaku ditangkap saat berusaha kabur di Jalan Pembangunan, Kampung Selakaso, Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum" ujar Sugiatmo, Minggu (7/11/2021).
Baca Juga :
Kini pelaku telah diamankan di mapolsek Cibereum untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kasus kriminal yang telah dilakukannya. "Pelaku masih dalam proses pemeriksaan," terangnya.
Sugiatmo mengatakan perbuatan pelaku S dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Sabtu siang (6/11/2021), pelaku S melakukan aksi penjambretan handphone milik bocah SD asal Kampung Baru Jembatan Merah, Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kejadian ini sempat viral di media sosial karna tindakan sang bocah yang sempat melakukan perlawanan. Pelaku S yang berusaha kabur menggunakan sepeda motornya sempat tertahan karena jaket yang dipakainya ditarik oleh siswa kelas 5 SD tersebut.
Dalam rekaman video yang beredar itu korban terlihat marah kepada pelaku yang telah mengambil paksa handphone kesayangannya.