SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Informasi atau KI Provinsi Jawa Barat mengunjungi Pemkot Sukabumi pada Jumat (5/11/2021). KI Jabar akan melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik di Kota Sukabumi.
KI Jabar mendatangi balaikota dan diterima oleh Wali Achmad Fahmi, Wakil Wali Andri Setiawan Hamami, Sekretaris Daerah, Dida Sembada, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Yadi Mulyadi, beserta jajaran selaku pengelola informasi publik. Serta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari beberapa perangkat daerah pada Pemerintah Kota Sukabumi.
Asisten Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi Komisi Informasi Jawa Barat, Dimas Prawira, menuturkan kedatangan mereka untuk evaluasi lapangan terkait data dan laporan mengenai penerapan keterbukaan informasi publik yang sebelumnya telah dikirimkan oleh Dinas Kominfo Kota Sukabumi.
"Dijelaskannya, dari hasil evaluasi laporan yang diterima, indeks keterbukaan informasi publik tahun 2021 pada Pemerintah Kota Sukabumi meningkat signifikan pada angka 68,78 persen, dari tahun 2020 yang hanya berkisar di angka 46 persen," jelasnya dikutip dari portal resmi Diskominfo Kota Sukabumi.
Evaluasi lapangan tim independen dari Komisi Informasi Jawa Barat yang diketuai oleh Dedy Djamaluddin Malik, melakukan penilaian ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi, setelah sebelumnya dilakukan penilaian di Dinas Kominfo.
Adapun indikator penilaian diantaranya meliputi komitmen Pimpinan Daerah, Standar Pelayanan Publik, serta ketersediaan informasi sesuai dengan kategori yang telah ditentukan.
Wali Kota Achmad Fahmi menjelaskan sejumlah indikator keterbukaaan informasi publik yang telah diterapkan salah satunya dalam penanganan pandemi covid-19 dengan layanan data penerima bantuan sosial yang ditayangkan pada website covid19.sukabumikota.go.id.