SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Jawa Barat mencopot jabatan DH sebagai Kepala SMKN 1 Kota Sukabumi pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Rabu malam kemarin, DH ditahan jaksa penyidik Kejari Kota Sukabumi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Dedi Supandi kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telpon. "Saat ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa, DH adalah kepala SMKN 1 Kota Sukabumi. Jabatannya itu akan segera diisi oleh pelaksana tugas."
Dedi memastikan operasional SMKN 1 Kota Sukabumi tidak akan mengalami kendala apapun pasca ditahannya DH. Ia juga menjelaskan Dinas Pendidikan Jabar juga sudah melakukan pemeriksaan khusus kepada DH, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Sukabumi.
"Jadi pak DH ini awalnya diperiksa oleh Kejari Kota Sukabumi atas dugaan penyelewengan bantuan kementerian dalam pembangunan fasilitas pendidikan di SMKN 4 Kota Sukabumi. Mungkin dari sana, jaksa mendapatkan informasi lainnya terkait dugaan penyelewengan dana kunjungan industri siswa pada tahun ajaran 2018/2019," tegasnya.
Dedi menambahkan Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan biro hukum Jabar, untuk pendampingan hukum terhadap DH. "DH ini ASN Pemprov Jabar jadi akan kita laporkan ke biro hukum untuk dikaji," bebernya.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah V Asep Burdah menjelaskan bahwa jabatan DH sebagai Kepala SMKN 1 Kota Sukabumi sudah dicopot pada 27 Oktober 2021 atau 8 hari sebelum ditahan jaksa penyidik Kejari Kota Sukabumi.
DH dipanggil dan diperiksa oleh Inspektorat Jawa Barat terkait rentetan kasus hukum yang dialaminya. "Pak DH ini juga pernah dipanggil berkaitan dengan absensi sewaktu jadi Kepala SMKN 1, katanya beliau jarang masuk, berkaitan dengan disiplin,” tutur Asep
Ia menambahkan bahwa pada saat ditahan oleh Kejari Kota Sukabumi, DH hanya guru di salah satu SMK negeri yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga :
Terkait dana dana kunjungan industri yang bersumber dari orang tua peserta didik, tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi senilai Rp 545 juta yang diduga dikorupsi oleh DH, Asep menegaskan sudah ada perintah untuk mengembalikan uang tersebut.
“Ibu Kepala KCD kemarin sudah menginstruksikan agar uang segera dikembalikan kepada orang tua siswa. Karena waktu itu katanya mau berangkat kunjungan industri ke Yogyakarta tapi tidak jadi. Uang ini tidak masuk RAPBS sehingga tidak terpantau," jelasnya.
Kedepan Dinas Pendidikan Jabar, lanjut Asep meminta kepala sekolah maupun guru lainnya hati-hati dalam pengelolaan keuangan. Apalagi yang berkaitan dengan uang dari orang tua peserta didik. Kita sudah bekerjasama dengan tim saber pungli."