SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menyambut baik rencana mantan buruh di salah satu pabrik sepatu di wilayah Cikembar yang mengajukan audiensi pasca pemutusan hubungan kerja alias PHK yang dialaminya.
"Sebagai wakil rakyat, kami sangat menyambut baik rencana kehadiran forum untuk datang mengadukan permasalahannya ke DPRD," kata Hera, Kamis, 21 Oktober 2021.
Sesuai instruksi pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera menyebut dirinya berencana menerima audiensi tersebut pada Selasa, 26 Oktober 2021, sesuai surat disposisi yang diterimanya. "Mengenai solusi masalah ini, kami akan tanggapi setelah mendengar langsung dari mereka mengenai hal yang disampaikan nanti," ujar Hera.
Baca Juga :
Sebelumnya diberitakan, ribuan buruh pabrik pun harus kehilangan pekerjaannya karena mengalami pemutusan hubungan kerja alias PHK massal akibat pandemi Covid-19. Salah satunya karyawan di salah satu pabrik sepatu di wilayah Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Kekinian, buruh pabrik itu membentuk Forum Mantan Karyawan PT GSI yang Ingin Bekerja Kembali atau Formakasi YIBK. Mereka mencatat, ada 4.800 karyawan yang kena PHK di perusahaan tersebut pada Oktober 2020. Forum ini pun berencana akan mengadukan nasib mereka ke DPRD Kabupaten Sukabumi.
Ketua Formakasi YIBK Arif Marudin mengatakan pihaknya merasa mendapat diskriminasi dari perusahaan tempat sebelumnya mereka bekerja. Di sisi lain, ia mengakui PHK merupakan kebijakan perusahaan. "Ada 4.800 orang yang di-PHK perusahaan itu," kata dia, Kamis, 21 Oktober 2021.
Arif menyebut alasan dibentuknya Formakasi YIBK karena menurutnya ada beberapa hal yang dinilai mendiskriminasi buruh dan akan disampaikannya saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Sukabumi. "Saat PHK itu tidak ada bahasa atau redaksi apa pun yang ditandatangani karyawan," katanya.
Puncak kekecewaan ribuan mantan karyawan pabrik sepatu itu memuncak setelah rapat pihak perusahaan dengan pemerintah desa setempat pada Agustus 2021. Arif mengatakan, salah satu hasil rapat tersebut menyatakan karyawan yang di-PHK dan mendapat pesangon dua kali ketentuan masa kerja, di-blacklist atau tidak bisa kembali bekerja.
Arif menyebut, ketentuan itu tidak berlaku bagi karyawan yang membuat surat pengunduran diri atau SPD (tiga bulan sebelum PHK massal diberi kesempatan mengundurkan diri dan mendapatkan pesangon satu kali ketentuan masa kerja). "Hasil rapat itu berita acaranya ditandatangani kepala desa setempat dan humas pabrik," ujar Arif. Dalam data Arif, ada kurang lebih 1.000 karyawan yang SPD.
Sementara itu, Arif juga menjelaskan ada 50 karyawan (bagian dari 4.800 buruh) yang setelah mengalami PHK massal pada Oktober 2020, namun dipekerjakan kembali selama dua bulan untuk membantu perusahaan. "Sampai bulan Desember 2020 dan akhirnya mereka juga diberhentikan lagi," kata dia.
Permasalahan yang sekarang terjadi adalah pihak perusahaan tidak bisa menerima 4.800 karyawan tersebut kembali bekerja. Padahal, sambung Arif, pada 2021 ini pabrik sepatu itu mulai merekrut karyawan, tetapi yang diterima hanya buruh yang SPD dan 50 orang yang sebelumnya dipekerjakan kembali.