SUKABUMIUPDATE.com - Aparat kepolisian dari Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mengamankan dua pasangan muda mudi dalam penggerebekan sebuah rumah di Kampung Ciandam RT 03/05 Desa Karangtengah.
Saat polisi tiba di lokasi, dua pasangan yang terdiri dari empat orang tersebut diduga tengah melakukan perbuatan asusila atau hubungan tanpa ikatan pernikahan.
Mereka antara lain berinisial FFR (19 tahun) warga Kecamatan Cikole beserta pasangannya berinisial DY (18 tahun) warga Kecamatan Cibadak.
Pasangan lainnya berinisial BS (24 tahun) warga Kecamatan Nagrak dan RA (22 tahun) warga Kecamatan Nagrak. Selain keempat muda mudi tersebut, polisi juga mengamankan pemilik rumah yang dijadikan lokasi tindak asusila, berinisial YS (24 tahun).
Panit Reskrim Polsek Cibadak Ipda Sapri menjelaskan proses penggerebegan yang melibatkan anggota Samapta dan Bhabinkamtibmas itu dilakukan pukul 21.30 WIB.
"Malam tadi kami melakukan penggerebekan dan mengamankan dua pasangan beserta pemilik rumah yang diduga melakukan perbuatan asusila diluar ikatan pernikahan," beber Sapri.
Sapri mengaku upaya penggerebekan itu didasari laporan warga yang ditindak-lanjuti proses penyelidikan oleh personil kepolisian.
"Ditemukan adanya kejadian dimaksud sehingga petugas mengamankan mereka," tegasnya. Hingga Rabu siang, para terduga pelaku asusila masih menjalani proses pemeriksaan Mapolsek Cibadak.