SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini, enam pria dengan tiga kasus berbeda diamankan Satuan Narkoba selama Oktober 2021.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, barang yang diperoleh para pelaku--rata-rata pengedar--berasal dari luar kota yang masuk melalui Bogor.
Dari keenam pelaku, tiga orang kasus daun ganja kering barang bukti 86 gram dan ancaman hukuman empat tahun. Dua orang kasus sabu dengan barang bukti 31,59 gram. Selanjutnya, pelaku obat keras terlarang dengan barang bukti 2.362 butir tramadol dan hexymer.
"(Pelaku sabu dan obat) ancaman hukumannya 15 tahun." kata AKBP Dedy kepada awak media saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi.
Baca Juga :
Dalam menjalankan aksinya, AKBP Dedy menyebut para pelaku melakukan modus menempel di tempat-tempat tertentu. "Semua pelaku dari kasus ini merupakan pengedar. Barang datang macam-macam, jalurnya dari Bogor kemudian ditempel di tempat tertentu."
Kepolisian Resor Sukabumi pun masih mendalami barang-barang itu berasal dari mana. "Kami akan terus mengungkap kasus narkoba. Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba, kabari kami," kata AKBP Dedy.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Polisi Kusmawan mengungkapkan, para pelaku rata-rata berprofesi sebagai pekerja serabutan. "Mereka pemain berbeda, antara obat keras terlarang, sabu, dan ganja. Sasaran mereka mengedarkan ke masyarakat yang menghasilkan uang," tambahnya.