SUKABUMIUPDATE.com - Kantor Pos Sukabumi memberikan klarifikasi soal adanya oknum perusahaan pelat merah tersebut, berinisial AVH (31 tahun), yang ditangkap Kepolisian Resor Sukabumi Kota karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Kepala Kantor Pos Sukabumi Yosia Sapto mengakui AVH adalah oknum karyawannya. "Memang dia pegawai tetap di Kantor Pos yang ditugaskan di Jampang Tengah," kata Yosia, Jumat, 15 Oktober 2021. AVH diketahui sudah cukup lama ditugaskan di Jampang Tengah.
Meski begitu, Yosia menegaskan perbuatan AVH tidak mewakili perusahaan, tetapi hanya bertindak atas dirinya sendiri dan dipertanggungjawabkan secara pribadi. Saat ini, Kantor Pos Sukabumi pun masih menunggu hasil putusan hukum.
"Bisa saja oknum tersebut dikeluarkan dari PT Pos Indonesia, namun saat ini kami masih menunggu hasil dari pengadilan untuk memutuskan bersalah atau tidaknya oknum karyawan kami itu. Yang jelas kami juga berkomitmen mendukung usaha pemerintah dalam memerangi narkoba," ujar Yosia.
Baca Juga :
Yosia mengungkapkan kekecewaannya terhadap AVH yang tak disangka akan melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, oknum karyawan itu dikenal berperilaku baik dan tidak ditemukan indikasi ke arah kriminal.
"Orangnya baik, tidak pernah aneh-aneh selama bekerja di perusahaan kami yang masa kerjanya sudah hampir lima tahun," kata Yosia.
Sebelumnya diberitakan, dari 16 tersangka pengedar narkoba yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota dalam dua pekan terakhir, dua di antaranya adalah kurir sabu. Keduanya adalah oknum pegawai Kantor Pos Sukabumi dan oknum pegawai JNE.
Itu diungkap Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin saat konferensi pers peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Markas Kepolisian Resor Sukabumi, Kamis, 14 Oktober 2021. "Dua orang tersangka yang diamankan adalah oknum dari pegawai BUMN dan jasa pengiriman swasta," kata dia.