SUKABUMIUPDATE.com - PT Jalur Nugraha Ekakurir atau JNE memberikan klarifikasi soal adanya oknum perusahaan bidang pengiriman dan logistik tersebut yang ditangkap Kepolisian Resor Sukabumi Kota karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. Ia adalah RH (31 tahun).
Pernyataan klarifikasi ini diterima redaksi sukabumiupdate.com pada Jumat, 15 Oktober 2021. JNE menyatakan RH merupakan karyawan perusahaan outsourcing dan bukan karyawan tetap JNE Sukabumi. Perusahaan pun telah melakukan pemutusan hubungan kerja dengan RH.
"Sesuai peraturan perusahan, JNE akan memberikan sanksi secara tegas terhadap segala bentuk tindakan kriminal dan pelanggaran peraturan di perusahaan," tulis klarifikasi JNE.
JNE menyatakan terus berkomitmen untuk mendukung usaha pemerintah dalam memerangi narkoba. JNE pun terus melakukan berbagai upaya dan inovasi dalam mencegah pengiriman narkoba dengan menjalankan prosedur-prosedur keamanan.
"Termasuk menjalin kerja sama dengan Polri dan Badan Narkotika Nasional atau BNN," lanjutnya. "JNE siap bekerja sama dengan pihak berwajib dan BNN untuk penyelesaian kasus ini."
Surat klarifikasi bernomor No. 221/MC-MMR/JNE/XII/2021 tersebut ditandatangani Head of Media Relation Dept. Hendrianida Primanti.
Baca Juga :
Sebelumnya diberitakan, dari 16 tersangka pengedar narkoba yang diringkus Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Kota dalam dua pekan terakhir, dua di antaranya adalah kurir sabu. Keduanya adalah oknum pegawai Kantor Pos Sukabumi dan oknum pegawai JNE.
Itu diungkap Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin saat konferensi pers peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Markas Kepolisian Resor Sukabumi, Kamis, 14 Oktober 2021. "Dua orang tersangka yang diamankan adalah oknum dari pegawai BUMN dan jasa pengiriman swasta," kata dia.