SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap salah satu oknum karyawan pabrik di Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin berupa tramadol di tempat ia bekerja. Laki-laki berinisial TH (27 tahun) diamankan pada Rabu, 13 Oktober 2021.
Panit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cibadak Inspektur Polisi Dua Sapri mengatakan, ditangkapnya terduga pelaku berawal dari laporan petugas keamanan pabrik tempat TH bekerja. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terduga pelaku pada Rabu kemarin.
"Kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku yang menjual obat-obatan tersebut," kata Ipda Sapri, Kamis, 14 Oktober 2021.
Baca Juga :
Berdasarkan keterdangan terduga pelaku, Ipda Sapri menyebut TH menjual obat tramadol itu ke sesama karyawan pabrik dengan harga Rp 5.000 hingga Rp 7.500 per butir. "Benar (terduga pelaku) memiliki dan mengedarkan dengan menjual tramadol ke sesama oknum karyawan," ujarnya.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat tramadol sebanyak lima lembar (sekira 53 butir), uang senilai Rp 250 ribu, dan kartu identitas terduga pelaku. "TH menjual obat kepada beberapa oknum karyawan sudah beberapa kali," ucap Ipda Sapri.
Kini, TH mendekam di Markas Kepolisian Sektor Cibadak dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Ia disangka karena mengedarkan kesediaan farmasi berupa obat keras tanpa keahlian dan tanpa izin, sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 196, 197, dan 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," kata Ipda Sapri.