SUKABUMIUPDATE.com - Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima atau PKL di Alun-alun Palabuhanratu, tepatnya di Jalan Raya siliwangi. Rabu (13/10/2021) petang tadi. Dalam rangka penegakan peraturan daerah, untuk memastikan sejumlah kawasan di Palabuhanratu yang dilarang untuk lokasi PKL.
Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dodi Rukman Meidianto mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. "Perda tentang Trantibum masyarakat," ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan sejumlah kawasan di Palabuhanratu yang harus bersih dari PKL."Dari Alun-alun sampai ke perempatan lampu merah, sebelah kiri kanan tidak boleh ada PKL. Dari perempatan lampu merah sampai pom bensin gado bangkong sebelah kiri tidak boleh ada pedagang," sambungnya.
Dijelaskan Dody, kawasan tersebut disterilkan dari pedagang berlaku selama 24 jam setiap harinya. Selain penegakan Perda juga untuk menjaga keindahan terutama pusat Ibukota.
"Jadi 24 jam tidak boleh ada pedagang sesuai dengan kesepakatan yang dulu, ini demi keamanan dan keindahan Kabupaten Sukabumi, terutama di sini sebagai ibukota Kabupaten," terangnya.
Pantauan di lapangan sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar jalan siliwangi dengan suka rela membereskan dagangannya.