Transaksi Benur dengan Mr X, Dua Pelaku Ditangkap di Ciemas Sukabumi

Rabu 13 Oktober 2021, 13:13 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi menangkap dua pelaku kasus penangkapan benih lobster. Mereka adalah RN, yang berperan sebagai pengepul yang membeli benur tersebut dari nelayan di Palabuhanratu. Sementara satu lainnya adalah RA, kurir yang mengirim benih itu ke Mr X.

Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan penangkapan tersebut didasarkan pada imbauan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi tertanggal 30 November 2020 yang mengimbau penangkapan benur untuk ekspor.

"Kita sudah menangkap dua tersangka, RN dan RA, serta akan terus menindak penangkapan benur yang tidak sesuai peruntukannya," kata AKBP Dedy saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi, Rabu, 13 Oktober 2021. "RN merupakan pengepul dan RA karyawan RN untuk mengirim ke Mr X yang masih didalami," imbuhnya.

AKBP Dedy menyebut RN dan RA sudah melakukan aktivitas ini selama sekira satu tahun. Keduanya biasa mengirim benih lobster ke Mr X (di luar kota) dan pengepul lainnya sebanyak tiga hingga lima kali dalam sepekan. Dalam satu bulan, RN dan RA diestimasikan bisa mengirim hingga 10 ribu ekor benur. Para pelaku ini ditangkap di Ciemas.

photoPelaku penangkapan benur saat dihadirkan dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi, Rabu, 13 Oktober 2021. - (Sukabumiupdate.com/Nandi)

Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan sekira 768 ekor benur jenis mutiara dan pasir yang dibungkus ke dalam enam plastik bening. AKBP Dedy mengatakan, tiga plastik berisi 443 ekor benur jenis pasir dan tiga bungkus lainnya berisi 325 ekor benur jenis mutiara.

"Modusnya, RN membeli langsung kepada nelayan. Jenis pasir dibeli Rp 9.000, yang akan dijual ke Mr X dengan selisih Rp 500. Untuk mutiara dibeli dari nelayan Rp 13 ribu, yang nanti dijual ke Mr X sebesar Rp 13.500 per ekor," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy.

Sementara itu, mengutip laporan Tempo pada Juli 2021, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini menjelaskan perbedaan regulasi benih lobster mulai era Susi Pudjiastuti, Edhy Prabowo, hingga Sakti Wahyu Trenggono.

"Dari zaman Bu Susi, lobster ini dilarang ditangkap untuk apapun. Pokoknya tidak boleh ditangkap sama sekali, baik untuk budidaya, untuk penelitian, untuk riset, dan lain sebagainya, semua dilarang," kata Zaini dalam sosialisasi Permen KP 17 secara virtual pada Selasa, 13 Juli 2021. Zaini mengatakan regulasi benih lobster telah berubah tiga kali dalam beberapa tahun terakhir.

Ketika Edy Prabowo menggantikan kursi Susi Pudjiastuti, aturan sebelumnya diganti menjadi Permen KP 12 2020. Di dalam aturan tersebut benih lobster bukan hanya boleh ditangkap, tetapi juga bisa diekspor. Kebijakan itu dikritik oleh semua pihak. Termasuk Susi yang sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan.

Namun, Edy tersandung kasus korupsi dan digantikan Sakti Wahyu Trenggono. Wahyu mengganti regulasi tersebut menjadi Permen KP Nomor 17 Tahun 2021. Di dalam regulasi tersebut benih lobster boleh ditangkap namun kembali kembali melarang untuk diekspor. 

"Kalau di Permen 17 benih lobster boleh ditangkap tapi hanya untuk kepentingan riset dan budidaya saja sementara untuk ekspor tetap dilarang, ada perubahan yang signifikan dari Permen 12 ke Permen 17," ucap Zaini.

Lebih lanjut, Zaini memaparkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Dia mengatakan ada beberapa hal yang diatur ihwal pelarangan benih bening lobster.

BBL yang boleh ditangkap adalah hanya untuk budi daya dalam negeri. Kemudian yang ukuran dewasa ini masih sama aturannya. Pada jenis lobster pasir lebih dari 6 sentimeter, berat di atas 150 gram. Kemudian jenis lainnya di atas 200 gram.

Mengenai kuota penangkapan BBL, kata dia, ditetapkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan. Kemudian alat penangkap yang boleh digunakan bersifat pasif, tidak boleh bersifat aktif. Dia juga mengatakan yang boleh menangkap hanya nelayan kecil. Tidak boleh menangkap benih lobster ini dengan kapal di atas 5 GT.

"Harus gunakan kapal kecil dan nelayan kecil. Syaratnya harus terdaftar dan berizin di dinas kelautan dan perikanan. Jadi izin sekarang sudah simpel, cukup dia memiliki nomor induk berusaha, setelah itu dia patuh terhadap standar yang ditetapkan pemerintah," kata Zaini.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)