SUKABUMIUPDATE.com - DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pemerintah daerah menyepakati penyertaan modal untuk Perumda Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebesar Rp 30 miliar. Itu dibahas dalam rapat paripurna di ruang utama gedung DPRD di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa, 28 September 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara mengatakan rapat paripurna tersebut membahas laporan Komisi III DPRD soal penyertaan modal Perumda BPR Sukabumi yang nantinya akan dijadikan peraturan daerah atau perda. "Tadi penandatanganan persetujuan penyertaan modal," kata Yudha.
"Tadi sudah ada kesepakatan, tinggal nanti persetujuan. Langkah selanjutnya adalah evaluasi mengenai penyertaan modal tersebut. Jika ini sudah selesai, nanti bisa dikeluarkan perda penyertaan modal karena memang hasil analisa Komisi III," tambah dia.
Yudha menjelaskan saat ini memang diperlukan penyertaan modal tambahan untuk bank milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut. "Kami juga meminta BPR harus profesional dan bisa membantu warga terutama kredit modal kerja wirausaha pemula," katanya. "Semangatnya agar BPR ini bisa bersaing dengan bank lain."
Baca Juga :
Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan penyertaan modal untuk Perumda BPR Sukabumi adalah Rp 30 miliar. Meski sebenarnya, sambung Marwan, syarat yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah Rp 100 miliar.
"Tapi karena Covid-19, sampai saat ini belum bisa memenuhi syarat tadi, gak sampai segitu (Rp 100 miliar). Jumlah Rp 30 miliar. Penyertaan modal pemda itu harus sampai angka Rp 100 miliar sesuai ketentuan OJK," ungkapnya. Namun, Marwan mengkelaim hal itu tidak akan berpengaruh terhadap kinerja BPR. "Mudah-mudahan tidak ada karena kondisi Covid-19," terangnya.
Dalam rapat paripurna itu juga dibahas kesepakatan anggaran perubahan untuk tahun 2021 sesuai surat Kemendagri. Kesepakatan tersebut nanti akan dilihat setelah penyampaian pandangan fraksi terhadap perubahan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2021.