SUKABUMIUPDATE.com - Aktifis mahasiswa Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Seluruh Indonesia atau PB Himasi Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, geruduk kantor Dinas Lingkungan Hidup atau DLH, Jumat (24/9/2021). Mereka mendesak pemerintah daerah mengevaluasi kinerja DLH karena banyaknya persoalan pengawasan limbah pabrik hidup.
Diantaranya sorotan publik terkait limbah serta pencemaran lingkungan di wilayah Jampang tengah dan Nyalindung yang telah berdampak kepada masyarakat.
Polusi udara di wilayah Desa Padabeunghar yang diakibatkan oleh aktifitas pabrik kapur dan beberapa pabrik lainnya. Pasalnya pabrik-pabrik tersebut masih menggunakan bahan bakar utama berupa ban dan limbah B3 sebagai bahan bakar baku utama untuk pembakaran.
"Tidak adanya jaminan kesehatan bagi masyarakat sekitar, padahal mereka terkena dampak daripada kegiatan pabrik. Limbah dari pabrik kapur dan batubara yang disimpan dan diendapkan di wilayah pabrik, bisa menyebabkan penyerapan terhadap kualitas air dan tanah bagi masyarakat yang berada di wilayah bawah pabrik," seloroh Koorlap aksi PB Himasi, Yudi Nurul Anwar.
Dijelaskan Yudi, polusi udara akibat dari penambangan mineral pasir juga terjadi di daerah Cijurey, Desa Cijangkar, kecamatan Nyalindung. Akibatnya warga mengalami gatal-gatal dan dapat menyebabkan ISPA.
Belum lagi suara ledakan akibat dari penambangan yang menggunakan bahan peledak menyebabkan getaran terhadap warga sekitar sehingga dinding rumah masyarakat pecah, saluran pembuangan air tidak dibangun sehingga menyebabkan sebagian rumah warga terendam banjir saat hujan deras.
"Untuk itu kami meminta remidiasi atau upaya pemulihan lingkugan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup, rehabilatasi upaya pemulihan untuk mengebalikan nilai fungsi dan manfaat lingkungan hidup termasuk pencegahan kerusakan lahan pemberikan perlindungan dan membaiki ekosistim," bebernya.
Sementara itu menanggapi aksi PB Himasi, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Suhebot Ginting, mengungkapkan kelembagaannya telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak masalah soal aksi ketidak-setujuan kaitan dengan langkah kerja yang telah dilakukan DLH. Kalau disebutkan kita tidak becus bekerja, ya kita kan sudah ada arahan, kerja kita jelas semua," ujar Suhebot.
Program kerja yang dilakukan DLH dilakukan dalam rangka mendukung visi dan misi Bupati Sukabumi berupa pembangunan yang berkelanjutan terutama berkaitan dengan lingkungan sesuai dengan Undang Undang Lingkungan dan Undang Undang Cipta kerja.