SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan Sukabumi merupakan wilayah eksotis yang serba ada, termasuk keberadaan kelompok kampung adat yang harus dilindungi oleh perda.
Menurutnya tatanan masyarakat adat sangat baik, terutama dari sisi ekosistemnya. Oleh karena itu, keberadaan masyarakat adat harus dilindungi.
Untuk melindungi keberadaan kampung adat, Pemda Kabupaten Sukabumi perlu membuat peraturan daerah atau Perda tentang pengakuan masyarakat adat.
"Area masyarakat adat harus dilindungi, salah satunya lewat sertipikasi haknya. Jangan sampai masyarakat adat terpinggirkan di kampungnya karena investasi macam-macam dan keserakahan luar biasa," ungkap Dedi Mulyadi saat memimpin kunjungan Panitia Kerja Komisi IV DPR RI.
"Saya berharap, Pemda Kabupaten Sukabumi membuat Perda pengakuan masyarakat adat. Sehingga masyarakat adat bisa tersetifikasi wilayahnya. Apalagi Sunda sangat tergantung dengan gunungnya. Jadi kami ingin penyelamatan alam dimulai dari kawasan Gunung Halimun," tambahnya.
Kegiatan kunjungan Panitia Kerja Komisi IV DPR RI ini digelar dalam rangka Penyusunan Rancangan Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Sukabumi.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman mengungkapkan Kabupaten Sukabumi memiliki kampung adat yang tersebar di beberapa kecamatan. Kampung adat tersebut di antaranya Ciptagelar, Sinar Resmi, dan Ciptamulya.
"Kami telah memiliki Perbup nomor 36/2019 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Meskipun secara perdanya belum ada," ucapnya.
Selain itu, Sukabumi juga memiliki sumber daya alam yang melimpah. Hal itu mulai dari gunung, rimba, laut, pantai, hingga sungai.
"Potensi alam di Kabupaten Sukabumi sangat melimpah. Bahkan sering kita sebut gurilaps. Pariwisata menjadi salah satu potensi utama di Sukabumi. Apalagi adanya Ciletuh Palabuhanratu Unesco Global Geopark," ujarnya.