SUKABUMIUPDATE.com - Proses pembangunan Pasar Modern Pelita Kota Sukabumi mulai diaktivasi dengan selesainya gedung pada 11 September 2021 lalu. Saat ini, tahapannya tengah menunggu terbitnya Sertifikat Laik Fungsi atau SLF bangunan gedung.
''Setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun harus memiliki SLF sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan,'' kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR Kota Sukabumi, Asep Irawan, Senin, 20 September 2021.
Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor: 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung yang diubah dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
Di dalam ketentuan itu, sambung Asep, terutama Pasal 41, disebutkan setiap bangunan gedung yang telah selesai dibangun harus memiliki SLF, sebagai syarat untuk dapat dimanfaatkan. Ia mengatakan laik fungsi adalah suatu kondisi bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung yang ditetapkan.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung adalah proses pemeriksaan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Di mana, SLF adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah pusat, untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebagai syarat untuk dimanfaatkan.
Dalam melaksanakan penerbitan SLF, kata Asep mengutip ketentuan tersebut bupati/wali kota mendelegasikan kewenangan kepada perangkat daerah perizinan terpadu satu pintu atau DPMPTSP dan perangkat daerah penyelenggara bangunan gedung (DPUTR).
''Kalau semua dokumen lengkap dan setelah dilakukan verifikasi ke lapangan semua memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis, proses SLF bisa selesai dalam 3 (tiga) hari kerja sesuai Pasal 63,'' ungkap dia.
Akan tetapi, jika dokumen tidak lengkap dan di lapangan masih banyak kekurangan dari hasil verifikasi, maka SLF tergantung kesiapan pemohon dalam melengkapi dokumen dan rekomendasi penyesuaian/perbaikan bangunan gedung.
Asep menyebut, yang memproses adaalah pengawas (konsultan) atau managemen konstruksi (MK). Mereka menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Sehingga, diperkirakan proses SLF memakan waktu selama 3 atau 4 minggu. Ini termasuk persiapan pengawas/MK dalam menyiapkan dokumen dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan antara lain sistem instalasi listrik, sistem proteksi kebakaran, sistem penangkal /proteksi petir, dan lain-lain.
''Sebelum ada pengesahan SLF, untuk sekadar menata kios bisa saja dilakukan pedagang tapi belum bisa dimanfaatkan untuk bertransaksi berdagang,'' imbuhnya. Ini mengacu kepada ketentuan yang ada.
Perwakilan PT Fortunindo Artha Perkasa (FAP) Chandra Aditama mengatakan, pengembang sudah mengajukan SLF dan diperkirakan akan selesai dalam tiga hingga empat minggu mendatang. Diketahui, memang pengembang yang mengurus terkait SLF.
SUMBER: WEBSITE SETDA KOTA SUKABUMI