SUKABUMIUPDATE.com - Hingga pertengahan tahun ini, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen BPSK Kabupaten Sukabumi telah menuntaskan tujuh perkara sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.
Sekretaris BPSK Kabupaten Sukabumi Rina Nurrinawati menerangkan terhitung sejak bulan Maret 2021 hingga bulan September ini, terdapat delapan perkara persengketaan yang diterima kelembagaannya.
Delapan perkara konsumen tersebut meliputi, satu perkara perumahan, satu perkara jasa keuangan atau asuransi dan satu perkara sengketa perbankan. Lima perkara lainnya adalah persengketaan konsumen dengan pihak leasing. Dari seluruh perkara yang ditangani, tujuh diantaranya telah diselesaikan melalui persidangan.
Diakui Rina, jumlah perkara kosumen pada tahun ini terbilang masih relatif minim. Hal tersebut lebih disebabkan adanya rangkaian proses dari perekrutan baru 15 orang majelis hakim untuk priode baru 2021-2025.
Sementara itu Anggota BPSK Kabupaten Sukabumi, Dede Wahyudi, mengakui kelembagaan BPSK baru memulai penanganan perkara pada bulan Maret 2021.
"Pelantikan sembilan anggota BPSK priode sekarang baru dilantik pada Februari, jadi penanganan perkaranya baru ditangani Maret," beber Dede. Sejauh ini, masih ada tersisa satu perkara lainnya yang masih proses penanganan.
Perlu diketahui, BPSK merupakan lembaga peradilan khusus menangani kasus persengketaan antara konsumen dengan pelaku usaha. Salah satu contoh kasus yang mendominasi adalah perkara tunggakan pembayaran kendaraan kepada leasing yang berujung pada penyitaan.