SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi Kota menerapkan Ganjil Genap bagi kendaraan yang melintas ke sejumlah kawasan wisata sejak Sabtu, 18 hingga Ahad, 19 September 2021. Jalan Raya Salabintana dan Kadudampit menjadi lokasi pemberlakuan aturan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin mengatakan penerapan Ganjil Genap ini dilakukan demi mencegah kerumunan di kawasan wisata saat akhir pekan. Kabupaten Sukabumi sendiri saat ini masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.
"Untuk antisipasi kerumunan dengan beberapa rekayasa lalu lintas, seperti Ganjil Genap untuk wisatawan yang berkunjung," kata Zainal, Ahad.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) di daerah Level 2 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan sejumlah ketentuan.
Ketentuan itu adalah mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait; wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; anak dI bawah 12 tahun dilarang untuk masuk.
Inmendagri tersebut juga mengatur penerapan Ganjil Genap di sepanjang jalan menuju dan/dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu atau Ahad pukul 18.00 waktu setempat. Instruksi ternayar ini berlaku sejak 14 hingga 20 September 2021 besok.
Ganjil Genap diberlakukan untuk semua kendaraan (lokal dan luar kota) dan masih ditentukan tanggal kalender. Sehingga hari ini, tanggal ganjil (19 September), yang boleh melintas hanya kendaraan berpelat nomor ganjil, diambil dari angka paling belakang. "Jika situasi membludak, akan kita buka tutup," ujar Kapolres.
Seperti diketahui, Jalan Raya Salabintana merupakan akses menuju wisata Salabintana. Sementara Jalan Raya Kadudampit adalah akses menuju kawasan wisata Situ Gunung (di dalamnya ada spot jembatan gantung).