SUKABUMIUPDATE.com - Aparat Polres Sukabumi Kota menggerebek tempat penyimpanan ratusan botol miras dari berbagai merek pada Jumat malam (17/9/2021).
Ratusan barang haram tersebut tersimpan di sebuah rumah yang berlokasi di Perum Perana Estate blok C RT 04/10 Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Proses penggerebekan yang dibantu Laskar Fisabililah Indonesia (LFI) ini berlangsung sekira pukul 22.30 WIB. Hasilnya, ditemukan ratusan botol miras yang terbungkus dalam dus.
Seluruh miras tersebut diduga baru diturunkan dari sebuah mobil box pengirim. Selain menyita barang bukti miras dari berbagai merek, petugas juga mengamankan satu orang berisinial NK.
Dari keterangan di lokasi kejadian menyebutkan ratusan miras ini milik seseorang yang diketahui berinisial DA. Saat dilakukan penggerebekan terduga DA sedang tidak berada di lokasi.
"Miras sudah diamankan berikut satu orang berinisial NK yang bertugas sebagai penjaga. Terduga pemilik miras adalah DA," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.
Dari hasil pendataan, ratusan miras yang disita masih dikemas dalam dus. Setiap dus berisi 12 botol, meliputi anggur putih 3 dus, arak obat besar 4 dus, Prost Kaleng 1 dus beisi 24 botol, Prost Pilsenir 8 dus.
Singa raja 3 dus, Captain morgan 2 botol, Soju 10 botol, Prost alster 1 dus per dus berisi 24 botol, Iceland vodka 1 dus, anggur merah 10 dus, White port 3 dus, Anggur Ginseng Besar 20 dus.
Selain itu terdapat juga Crystal wiskey 10 botol, Mixmax 2 dus dan Mansion house 23 botol. "Ratusan botol miras dan penjaganya saat ini di amankan di mapolres Kota Sukabumi untuk dilakukan penyelidikan Lebih lanjut," tandasnya.