SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Dalam payung hukum tersebut diberlakukan sanksi ringan, sedang dan berat.
PNS yang bolos selama 24 hari dalam setahun akan dikenakan sanksi pemecatan secara tidak terhormat. Bolos 10 hari diberhentikan dengan hormat. Ini merupakan salah satu sanksi berat yang berlaku dalam PP tersebut.
Baca Juga :
Menanggapi aturan baru ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, mengutarakan peraturan pemerintah terbaru tersebut menerapkan aturan dispilin yang jauh lebih ketat, dibandingkan aturan yang berlaku sebelumnya dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.
"Dalam aturan lama, sanksi berat berupa pemberhentian ditujukan untuk PNS yang bolos sebanyak 46 hari dalam setahun. Tapi aturan terbaru ini lebih ketat lagi, bolos kerja 24 hari bisa terkena sanksi pemberhentian," ungkap Ade Suryaman kepada Sukabumiupdate.com, Rabu (15/9/2021).
Ia mengaku sebelum PP Nomor 94 ini diberlakukan efektif di lingkungan Pemkab Sukabumi, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari secara keseluruhan setiap aturan yang terkandung di dalam payung hukum tersebut.
"Kami akan mempelajari dan mencernanya terlebih dahulu, terutama penjabaran atau penjelasan tentang bolos kerja hingga mekanisme pemberian saknsi yang akan dijatuhkan kepada PNS yang melanggar," kata mantan Kepala BKPSDM.
Termasuk juga mempelajari tentang teknis pengawasan kedisiplinan PNS. Dimungkinkan, lanjut Ade, pengawasan akan dilakukan secara berjenjang di setiap unit kerja. Artinya sanksi juga dapat diberikan kepada pimpinan unit kerja jika terdapat staf yang melakukan pelanggaran.
"Setelah dipelajari, maka langkah berikutnya adalah menyosialisasikan PP tersebut ke semua PNS," tutur Ade. Ia menambahkan, sejauh ini tingkat pelanggaran disiplin PNS di lingkungan Pemkab Sukabumi relatif rendah. Ini dibuktikan dengan banyaknya reward yang diraih setiap tahunnya.