SUKABUMIUPDATE.com - Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Sukabumi, Diding Ramdani mengatakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, selain ditujukan kepada para menteri dan kepala lembaga terkait, juga ditujukan kepada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat bersilaturahmi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Pendopo, Senin, 13 September 2021. "Kami juga ingin menyampaikan BPJS telah mengambil langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya, merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," terangnya.
Baca Juga :
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman pun menyambut baik Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tersebut. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja. Termasuk Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiunan, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kecelakaan.
"Program BPJS Ketenagakerjaan juga program pemerintah untuk kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. Program ini memberi perlindungan pada pekerja dan keluarganya apabila mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia," kata dia.
Sumber: Diskominfosan Kabupaten Sukabumi