SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi menangkap 17 tersangka atas 12 kasus narkoba selama dua pekan terakhir. Satu orang merupakan pegawai negeri sipil atau PNS aktif berjenis kelamin laki-laki dan ditangkap di wilayah Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan 17 tersangka itu ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang, sabu, dan ganja di wilayah Kabupaten Sukabumi. "Rata-rata sebagai pengedar," kata Dedy, Jumat, 10 September 2021.
"Namun ada juga sebagai pengguna. Salah satu tersangka yang diamankan ada PNS aktif. Kita amankan di Warungkiara," imbuh dia saat konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Sukabumi. PNS yang bertugas di salah satu desa di Warungkiara tersebut merupakan pemakai sabu.
Dari 17 tersangka, polisi mengamankan barang bukti daun ganja 6,4 gram dari satu tersangka; sabu 5,6 gram dari tujuh tersangka; tembakau sintetis 121,58 gram satu tersangka; dan obat keras terbatas sebanyak 2.377 butir dari delapan tersangka. "Ada juga handphone dan uang kita amankan sebagai barang bukti," kata Dedy.
Dedy menyebut para tersangka menjalankan aksinya dengan modus tempel. Meraka pun dikenakan pasal tindak pidana narkotika yaitu Pasal 114 dan/atau Pasal 111 dan/atau Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan adalah Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara selama 15 tahun. "Kami tidak bosan mengimbau warga agar menjauhi narkoba dan obat terlarang," ujar Dedy.