SUKABUMIUPDATE.com - Rhmt (28 tahun) sopir angkot yang menabrak Satpam Perum Karang Kencana Kota Sukabumi Jawa Barat hingga meninggal dunia terancam 12 tahun penjara. Pelaku berusaha kabur karena ketahuan mesum dengan perempuan di dalam angkot oleh pelaku dan warga pada Selasa malam tadi, 7 September 2021 sekitar pukul 21.00 WIB.
Polres Sukabumi Kota mengenakan Undang-undang lalu lintas atas tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, AKBP Sudjana mengatakan, pelaku diduga panik dan ketakutan, berusaha melarikan diri hingga menabrak korban, yang akhirnya meninggal dunia.
"Saat ini kasus ini sedang tangani. Korban mengalami luka fatal di kepala dan di kaki. Meninggal dunia sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu dini hari di rumah sakit," ujarnya kepada awak media, Rabu sore (8/9/2021).
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 311 Undang- Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ayat 4, karena mengakibatkan korban bernama Asep yang berprofesi sebagai satpam perumahan meninggal Dunia. "Terduga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun," tutur Sujana.
Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat menjelaskan pasca kejadian itu, kendaraan angkot mengalami rusak berat akibat diamuk masa. "Mulai dari kaca, bodi, jok dan perlengkapan aksesoris lainnya rusak. Sementara angkot ini milik orang lain, terduga pelaku hanya sopir saja," singkatnya.
Sebelumnya, angkot trayek Kota Sukabumi - Cisaat rusak diamuk warga di Perumahan Karang Kencana RT 04/06 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Selasa, 7 September 2021, sekira pukul 21.00 WIB. Warga marah karena angkot itu nekat menabrak korban saat kepergok berbuat mesum bersama perempuan.
Kepala Kepolisian Resor Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sy Zainal Abidin lewat Kepala Seksi Humas Inspektur Polisi Satu Astuti Setyaningsih menyebut angkutan kota trayek 08 bernomor polisi F 1974 OX tersebut juga menabrak korban saat berusaha kabur.