SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi memberikan izin tempat wisata untuk mulai beroperasi selama penerapan PPKM lanjutan hingga 13 September 2021 mendatang. Ini diungkapkan Wali Kota Sukabumi dalam Pelatihan Kebersihan Lingkungan, Sanitasi dan Pengelolaan Sampah di Destinasi Pariwisata, Selasa kemarin, 7 September 2021 di Hotel Horison.
Fahmi dalam sambutannya mengatakan pada perpanjangan PPKM hingga 13 September 2021 Kota Sukabumi masih menerapkan level 3. "Dari berbagai data yang dimiliki, seharusnya Kota Sukabumi sudah berada di level 2," tegas Fahmi dikutip dari website resmi Pemkot Sukabumi.
Namun demikian dengan melandainya kasus konfirmasi covid-19, Pemkot Sukabumi memutuskan kembali membuka objek wisata dengan protokol kesehatan atau prokes ketat. Tetapi untuk tempat hiburan seperti karaoke dan hiburan anak belum bisa dibuka.
Wali Kota mengharapkan melalui pelatihan yang diadakan ini, kenyamanan dan kebersihan terus ditingkatkan, sehingga wisatawan nyaman. Meskipun wisata alam di Kota Sukabumi minim, tapi ada potensi lain seperti heritage dan walking tour lokasi unik dan strategis serta berbagai potensi wisata lainnya,” ungkap Fahmi dalam akun medsos dokumentasi pimpinan Kota Sukabumi.
Lebih lanjut Wali Kota menyampaikan pentingnya pengelolaan tempat wisata dengan memperhatikan secara detail kebersihannya, karena akan memberikan kesan penting terkait tempat wisata tersebut terhadap pengunjung yang datang.
“Saya menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan Disporapar, dengan penataan terhadap potensi wisata di wilayah agar semakin aman, nyaman dan bersih, “ Kata Wali Kota.
Sekretaris Disporapar, Faridah Ali, menjelaskan meningkatkan pengetahuan pengelolaan persampahan akan ditindaklanjuti dengan evaluasi ke berbagai tempat wisata. Pelatihan ini diikuti oleh 40 orang pengelola tempat wisata dan diadakan selama 3 hari.
Adapun Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan selama mulai tanggal 7- 9 September 2021 yang didanai dari DAK non fisik Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.