SUKABUMIUPDATE.com - Perda atau peraturan daerah Kota Sukabumi tengah melakukan revisi peta rencana RTRW, sebagai salah satu tahapan yang dilakukan untuk penetapan perda mengenai RTRW.
''Tahapan ini dilalui setelah perjalanan panjang proses revisi RTRW, sebelumnya ada Perda No 11 tahun 2012 tentang RTRW 2011-2031,'' ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.
Revisi RTRW adalah dampak dari percepatan pembangunan dan terjadi penurunan kualitas lingkungan hidup. Maka bersepakat dilakukan revisi RTRW, sesuai UU Nomor 26 tahun 2007 disebutkan pemda dapat mengajukan revisi RTRW dalam 5 tahun sebanyak satu kali dan ini dimanfaatkan untuk revisi yang dimulai sejak 2017 lalu.
''Hari ini penandatanganan peta rencana revisi RTRW sebagai tahap akhir perjalanan panjang dalam revisi, dan ini mudah-mudahan dapat dilalui dengan sebaik baiknya,'' kata Fahmi.
Sebelumnya sejak 2017, 2018, 2019, 2020 hingga 2021 dimana dilakukan pembahasan eksekutif dan legislatif.
Nantinya peta revisi RTRW akan diserahkan ke kementerian dan dapat menjadi RTRW seutuhnya. Di mana tahapan rekomendasi gubernur terkait revisi RTRW telah dilakukan dan kini sedang proses persetujuan substansi yang akan diserahkan ke kementerian, sehingga tuntas sudah tahapan proses revisi RTRW.
Harapannya ungkap Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, penetapan perda RTRW bisa mencapai waktunya dengan sesegera mungkin. ''Betapa pentingnya perda RTRW ditetapkan, merupakan pedoman dalam kerangka acuan program pembangunan untuk penaatan wilayah dan tata ruang serta lain sebagainya,'' cetus dia.