SUKABUMIUPDATE.com - Unit Pelayanan Teknis Pemakaman pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau DPUTR Kota Sukabumi, menyebutkan pencapaian retribusi pemakaman saat ini baru mencapai Rp 36 juta, dari target yang sudah ditetapkan sebesar Rp 46 juta pada tahun 2021.
Kepala Unit Pelayanan Teknis Pemakaman DPUTR Kota Sukabumi Cecep Sudarma mengatakan Kota Sukabumi saat ini memiliki belasan Tempat Pemakaman Umum atau TPU dengan jumlah luas lahan 46 hektare. "Dari 46 hektare lahan TPU yang ada, 35 hektare di antaranya sudah terpakai," kata dia, Rabu, 1 September 2021.
Adapun belasan TPU yang dikelola Unit Pelayanan Teknis Pemakaman saat ini adalah TPU Taman Rohmat, Binong, Pasir Ipis, Pasir Gelatik, Dayeuhluhur, Prana, Taman Bahagia, Cikundul, Kerkhof, Pasir Dongke, dan Ciandam.
Cecep menjelaskan sesuai Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, retribusi pemakaman untuk muslim ditarif Rp 285.000 dan non muslim Rp 328.000. Anggaran tersebut untuk biaya pelayanan penguburan, penggalian, pengurugan, dan pengadaan padung.
"Untuk sewa tanahnya Rp 50.000 per tiga tahun. Sedangkan untuk non muslim dikenakan tarif perpanjangan sewa tanah sebesar Rp 100.000," ucap dia.
Sanksi administratif jika tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, kata Cecep, yakni berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah atau STRD.
"Apabila dalam jangka waktu wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan kepada yang bersangkutan diberikan teguran sebanyak tiga kali dalam waktu enam bulan. Namun, jika setelah diberikan teguran wajib retribusi atau ahli sewa tanah untuk penguburan hak sewa tanah dimaksud dapat dialihkan kepada pihak lain," terangnya.
Sementara kapasitas TPU saat ini lahan yang tersisa sekira 10 hektare, sehingga dipastikan cukup untuk jangka waktu 10 tahun.
"Beberapa TPU, yaitu TPU Binong, Taman Bahagia, Kerkhof, Cikundul, dan Taman Rohmat mendominasi retribusi paling banyak. Sayangnya beberapa TPU seperti Taman Bahagia dan Binong ini sudah penuh, sehingga ada jenazah yang ditumpuk. Dengan syarat jenazah yang akan ditumpuk ini merupakan ahli waris, misalnya bapak dengan anak," pungkas Cecep.