SUKABUMIUPDATE.com - Setelah selesai dan sukses melaksanakan program pelatihan refleksi bersama FKDB, akhirnya pada hari ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama usaha refleksi antara FKDB dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Cihanjawar dan juga Terapis Refleksi Cihanjawar.
Dilakukan pada Selasa, 31 Agustus 2021 pendirian usaha refleksi ini sebagai wujud keseriusan para terapis dan juga pejabat desa dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada warga sekitar sekaligus mempraktikan secara langsung teori yang selama ini dipelajari oleh para terapis dalam mengikuti pelatihan refleksi FKDB.
Dalam perjanjian pendirian usaha refleksi tersebut, seluruh anggaran dan penyediaan tempat praktik menjadi tanggung jawab Bumdes dan FKDB.
Selanjutnya ditargetkan pada hari Kamis, 09 September 2021, unit usaha tersebut akan mulai beroperasi.
“Alhamdulillah kerjasama ini akhirnya dapat direalisasikan dan semoga berjalan dengan lancar. Harapan dibukanya tempat praktik refleksi ini agar desa dapat berperan dalam membantu masyarakat menjaga kesehatan terutama di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, karena kesehatan adalah hak setiap warga negara Indonesia, harus terus kita jalankan dan pertahankan sebagai upaya dalam mewujudkan generasi yang berkualitas” tutup Ayep Zaki selaku ketua umum FKDB.