SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah pusat akhirnya menerapkan kelonggaran PPKM di seluruh daerah di Jawa Barat. Setelah sempat sama-sama berada di level 4 pada PPKM sebelumnya, pekan ini Kabupaten Sukabumi memulai kebijakan level 2 sedangkan kota di level 3.
Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 38 tahun 2021, panduan teknis PPKM lanjutan hingga 6 September 2021 mendatang. Secara resmi Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Senin malam tadi 30 Agustus 2021, mengumumkan banyak daerah di Indonesia berhasil menekan penyebaran virus corona,
Dalam aturan tersebut ditegaskan, bahwa Kabupaten Sukabumi akan menerapkan level 2 (turun level), bersama sejumlah daerah lainnya di Jawa Barat, yaitu; Kabupaten Tasikmalaya, Majalengka, Indramayu, Cianjur dan Garut.
Kota Sukabumi juga turun level. Saat ini di level 3 bersama Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.
Dalam Inmendagri tersebut ditegaskan bahwa penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Penyesuaian tersebut juga didasarkan pada daerah yang aktif melakukan perbaikan data, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kabupaten / kota untuk melakukan perbaikan data terkait COVID–19," tertulis sebagai salah satu diktum dalam Inmendagri tersebut.
Pembelajaran Tatap Muka
Kabupaten Sukabumi bersama Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 2 (dua), dan Kota Sukabumi yang menerapkan level 3 diberi kelonggaran lebih dalam penerapan sekolah atau pembelajaran tatap muka. Dalam Mendagri 38 tahun 2021 dituliskan sebagai berikut;
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Aturan nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) menyebutkan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen), kecuali;
- SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 persen (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33 persen (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.